JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith, menyebut kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Kepastian ini didapat setelah Habib Bahar menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam sejak pukul 11.27 WIB di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
(Baca juga: 54 Pengacara Dampingi Pemeriksaan Habib Bahar)
"Hasilnya Beliau (Habib Bahar) ditetapkan tersangka," ujar salah satu kuasa hukumnya, Azis Yanuar, usai pemeriksaan.
Ia mengatakan, penyidik menetapkan tersangka Habib Bahar dengan sejumlah pasal. Di antaranya adalah Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.