5. Penuhi Panggilan dengan Didampingi 54 Pengacara
Pada Kamis, 6 Desember 2018, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang telah dijadwalkan ulang Dittipidum untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.27 WIB. Ia datang dengan mengenakan baju berwarna putih, peci putih, sorban, dan ia juga memakai kacamata hitam.
Sebanyak 54 pengacara mendampingi Habib Bahar bin Smith dalam menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait dengan ceramahnya menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) 'banci'.
Sugito Atmo Pawiro, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith mengungkapkan, puluhan penasihat hukum tersebut merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat berbasis Islam.
"Ada dari GNPF, Tim Pengacara Muslim (TPM), bantuan hukum FPI," tutur Sugito.
6. Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Setelah Diperiksa 11 Jam
Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 6 Desember 2018.
Penetapan status ini diungkap oleh salah satu kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar, usai kliennya menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Gedung Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat.
Namun, penetapan status tersangka hingga kini belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian.
Azis Yanuar mengatakan, penyidik menetapkan tersangka dengan sejumlah pasal. Di antaranya adalah Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Deskriminasi Ras dan Etnis, serta pasal 45 juntco Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 2017 KUHP.
7. Habib Bahar bin Smith Belum Ditahan
Meski Habib Bahar bi Smith telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, namun polisi belum melakukan penahanan terhadapnya.
Azis Yanuar mengatakan pihak kepolisian mempersilakan Habib Bahar Keluar terlebih dulu sekira pukul 22.30 WIB.
“Tadi Habib sudah duluan karena ada keperluan. Alhamudillah belum (ditahan),” ujar Azis di Gedung bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 6 Desember 2018.
(Edi Hidayat)