“Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan HBS (Habib Bahar bin Smith) telah kembali (pulang)," ucap Syahar.
Pemimpin Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor itu dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP.
(Rizka Diputra)