Polda Metro Ogah Ikut-ikutan Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Jum'at 07 Desember 2018 15:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Harits/Okezone)
Share :

“Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan HBS (Habib Bahar bin Smith) telah kembali (pulang)," ucap Syahar.

Pemimpin Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor itu dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya