JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh orang kepercayaan Gubernur non-aktif Aceh, Hendri Yuzal. Hendri merupakan terdakwa perkara dugaan suap proyek dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dan keberatan eksepsi terdakwa Hendri Yuzal tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).
Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK terhadap Hendri telah sah menurut hukum. Selain itu, hakim menilai Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili, memeriksa, dan memutus perkara Hendri.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Hendry," sambung Hakim Zuhri.
Hendri didakwa sebagai perantara suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi kepada Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar.
Awalnya, Irwandi Yusuf bertemu Ahmadi yang difasilitasi Hendri Yuzal pada 14 Februari 2018. Dalam pertemuan tersebut, Ahmadi menyampaikan keinginannya agar tiga program kerja pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dana Otsus Aceh diloloskan untuk para rekanan atau kontraktor di wilayahnya.