Selain itu menurutnya, kasus ini membuat negara rentan oleh penyusup yang ingin merusak negara. Oleh karenanya, dia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyelesaikan masalah ini.
"DPR harus memanggil Mendagri dan meminta pertanggungjawaban, karena hal ini bepotensi memicu kegaduhan di di tahun politik," kata Suhud.
Sebelumnya, kasus penjualan blangko E-KTP secara online terungkap ke publik. Penjual blangko e-KTP di pasar daring itu diduga dilakukan anak pejabat Disdukcapil Provinsi Lampung.
Kemendagri pun telah melaporkan persoalan tersebut ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Qur'anul Hidayat)