Bejat, Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Selama 4 Tahun

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 11 Desember 2018 18:06 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya sejak korban berusia 10 tahun. Kini korban sudah berusia 14 tahun. Sekarang tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya atas perbuatan yang melanggar hukum itu," terang Rety, Selasa (11/12/2018).

Kompol Rety menerangkan, tersangka bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya