"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya sejak korban berusia 10 tahun. Kini korban sudah berusia 14 tahun. Sekarang tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya atas perbuatan yang melanggar hukum itu," terang Rety, Selasa (11/12/2018).
Kompol Rety menerangkan, tersangka bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)