Korupsi Dana Pendidikan, Bupati Cianjur dan Kroninya Akan Dituntut Hukuman Maksimal

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 13 Desember 2018 00:02 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dengan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menuntut dengan hukuman maksimal Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) beserta kroni-kroninya terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

"Untuk penuntutan kita sepakat akan tuntut maksimal supaya memberi efek jera agar tidak terjadi di daerah-daerah lainnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018) malam.

KPK sangat kecewa atas dugaan korupsi di sektor pendidikan yang melibatkan Bupati Cianjur dan jajaran SKPD-nya. Pasalnya, DAK Pendidikan 2018 tersebut seharusnya digunakan untuk membangun 140 fasilitas Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Fasilitas tersebut seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain, tapi justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," tutur Basaria.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempat otang itu ialah Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM); Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS)

Namun, Tubagus Cepy yang juga kakak ipar Bupati Cianjur belum tertangkap. Dia diduga berperan sebagai perantara. KPK mengimbau Cepy segera menyerahkan diri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya