Penyelundupan Narkoba di Bali Sekira Rp10 Miliar, 5 Warga Asing Diciduk

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Kamis 13 Desember 2018 18:33 WIB
Narkoba Barang bukti (BBC)
Share :

BALI - Aparat Bali menangkap lima warga asing, termasuk warga Inggris dan Cina, dan mengagalkan penyelundupan narkoba senilai lebih dari Rp10 miliar, yang bisa digunakan ribuan orang.

Hal itu terjadi secara terpisah selama seminggu sejak akhir November 2018 lalu, kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Untung Basuki dalam gerlar perkara Kamis (13/1) di Badung, Bali.

Disebutkan, lima yang ditangkap itu merupakan warga Peru, Inggris, Jerman, Cina, dan Malaysia. Sementara total narkoba yang digagalkan penyelundupannya sebanyak 7,7 kg dengan nilai mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

 Baca juga: Asik Nyabu di Bedeng, Sepasang Kekasih Digerebek Polisi

Kasus pertama terjadi pada 30 November di Kantor Pos Renon, Denpasar. Petugas mencurigai paket kiriman dari Thailand ketika dilakukan pemindaian. Setelah memeriksa ulang paket, petugas menemukan dua botol minyak esensial berisi cairan kental kekuningan sebanyak 30,76 gram.

 

"Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa cairan tersebut positif merupakan sediaan narkotika jenis ganja," kata Untung. Petugas kemudian menangkap PMH (45 tahun), pria warga negara Inggris yang bekerja sebagai desainer, saat ia mengambil paket itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya