Penyuap Idrus Marham & Eni Saragih Divonis 2,8 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 13 Desember 2018 14:10 WIB
Juru Bicara KPK (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta dan subsidair tiga bulan penjara, terhadap terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 Johannes B Kotjo.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lukas Prakoso menilai Kotjo telah terbukti melakukan praktik korupsi sebagai pihak penyuap Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus tersebut.

"Mengadili terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Dan menjatuhkan pidana 2 tahun 8 bulan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lukas saat bacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Baca Juga: KPK Periksa Silang Eni Saragih dan Idrus Marham


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya