Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.
Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini
Terhadap hal ini, Pengacara Toh Keng Siong, Denny Kailimang sebelumnya mengatakan akan menunggu apapun keputusan polisi atas laporan kliennya itu. "Kami tunggu konfirmasi resmi dari penyidiknya," ujarnya.
(Baca Juga : Konjen AS di Surabaya Dicatut untuk Penipuan Penerimaan Karyawan)
Ia mengakui kliennya pernah melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim atas kasus sama pada 2004. Kemudian diputuskan dihentikan oleh Polisi karena dianggap bukan tindak pidana.
"Dulu terlapornya GJ dan istri (Claudine), tapi sekarang ada dugaan money laundrynya, bahwa itu (kasus) berbeda dan tidak sama. Pembuktian pun nanti tidak sama, karena kita punya bukti aliran dana dari Toh Keng Siong ke Makindo," jelasnya.
(Baca Juga : Kejar Barang Bukti ke Luar Negeri, Polri Pastikan Kasus Bos Gula Tetap Berjalan)
(Erha Aprili Ramadhoni)