JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri terkait kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh salah satu bos perusahaan gula, Gunawan Jusuf, sebagai pihak terlapor.
Kapuspen Kejagung Mukri, membantah pihaknya menolak menerima SPDP kasus tersebut dari Polri. Pasalnya, Mukri menjelaskan, Korps Adhyaksa sempat mengembalikan SPDP kasus itu, lantaran berkas tersebut dikirim oleh Polri pada 2017, namun hingga 2018 penyerahan SPDP tersebut tidak diikuti dengan pengiriman berkas perkara.
"Berkas perkaranya tidak dikirimkan oleh penyidik, sehingga sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) kami, SPDP tersebut kita kembalikan ke penyidik," kata Mukri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga ssebelumnya mengakui telah mengirim SPDP kasus ini ke Kejagung. Namun, SPDP yang dilayangkan Bareskrim ditolak oleh Kejaksaan Agung tanpa dijelaskan alasannya.
Mukri menuturkan, sesuai putusan MK, ketika penyidik Polri melakukan penyidikan, maka dalam waktu tujuh hari penyidik harus mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Kemudian setelah SPDP dikirimkan, maka dalam satu bulan harus dikirimkan berkas perkara.
"Kemudian kami memberikan Formulir P17, itu menanyakan perkembangan penyidikan. Nanti satu bulan lagi kalau tidak ada berkas perkara itu kita kembalikan SPDP-nya," tutur Mukri.
Menurutnya prosedur ini diatur dalam Perja 036/ A/ 09/ 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Karena itu Mukri menegaskan, prosedur semacam ini diterapkan pada perkara-perkara lain.
Perkembangan kasus dugaan ini sendiri memasuki babak baru. Pasalnya, Polri sedang mengumpulkan bukti-bukti sampai ke Singapura dan Hongkong.
Mengenai hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan mengatakan, sudah sewajarnya polisi mencari barang bukti ke luar negeri.
"Kalau memang alat bukti belum cukup saya pikir sudah selayaknya Polri mencarinya hingga ke manapun. Kalau Polri masih menyidik berarti ia yakin ada dugaan perbuatan pidana, tinggal mencari alat buktinya agak lengkap," ujar Andrea dikonfirmasi terpisah.
Andrea menyatakan pencarian alat bukti hingga ke luar negeri, menandakan Polri memang serius melakukan penyelidikan atau penyidikannya. Mengingat, Polri harus profesional dalam menyidik suatu perkara.
"Kalau sudah bekerja optimal ternyata tidak cukup juga, maka Polri perlu menetapkan sikapnya terkait kelanjutan penyelidikan atau penyidikan mau seperti apa," papar Andrea.
Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.
Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini
Terhadap hal ini, Pengacara Toh Keng Siong, Denny Kailimang sebelumnya mengatakan akan menunggu apapun keputusan polisi atas laporan kliennya itu. "Kami tunggu konfirmasi resmi dari penyidiknya," ujarnya.
(Baca Juga : Konjen AS di Surabaya Dicatut untuk Penipuan Penerimaan Karyawan)
Ia mengakui kliennya pernah melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim atas kasus sama pada 2004. Kemudian diputuskan dihentikan oleh Polisi karena dianggap bukan tindak pidana.
"Dulu terlapornya GJ dan istri (Claudine), tapi sekarang ada dugaan money laundrynya, bahwa itu (kasus) berbeda dan tidak sama. Pembuktian pun nanti tidak sama, karena kita punya bukti aliran dana dari Toh Keng Siong ke Makindo," jelasnya.
(Baca Juga : Kejar Barang Bukti ke Luar Negeri, Polri Pastikan Kasus Bos Gula Tetap Berjalan)
(Erha Aprili Ramadhoni)