Kemendagri Cabut Larangan Menggulurkan Jilbab Panjang

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 14 Desember 2018 16:36 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut aturan yang melarang menggulurkan jilbab bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.

"Instruksi itu bersifat internal di Kemendagri tidak mengatur sampai ke daerah," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Kemendagri, Jumat (14/12/2018).

Hadi memaparkan, pencabutan aturan larangan penggunaan jilbab panjang itu sebagai respon Mendagri Tjahajo Kumolo dalam mendengar masukan dari banyak pihak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya