JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut aturan yang melarang menggulurkan jilbab bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.
"Instruksi itu bersifat internal di Kemendagri tidak mengatur sampai ke daerah," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Kemendagri, Jumat (14/12/2018).
Hadi memaparkan, pencabutan aturan larangan penggunaan jilbab panjang itu sebagai respon Mendagri Tjahajo Kumolo dalam mendengar masukan dari banyak pihak.