Ia memaparkan bahwa aturan tersebut pada awalnya diterbitkan untuk mengatur kerapian ASN yang ada di lingkungan Kemendagri.
"Dan hal ini agar penyelenggaraan negara rapi dan agar terlihat tanda pengenal. Dan ini tentang kerapian dan keseragaman karena dibutuhkan dalam pelayanan masyarakat," tandasnya.
(Awaludin)