Kemendagri Cabut Larangan Menggulurkan Jilbab Panjang

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 14 Desember 2018 16:36 WIB
Foto: Okezone
Share :

 

Ia memaparkan bahwa aturan tersebut pada awalnya diterbitkan untuk mengatur kerapian ASN yang ada di lingkungan Kemendagri.

"Dan hal ini agar penyelenggaraan negara rapi dan agar terlihat tanda pengenal. Dan ini tentang kerapian dan keseragaman karena dibutuhkan dalam pelayanan masyarakat," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya