Membelot, Yakoba Lokbere Dipecat PDIP

Chanry Andrew S, Jurnalis
Jum'at 14 Desember 2018 20:22 WIB
Yakoba Lokbere (Foto: Ist)
Share :

Yang jelas, menurut Edoardus, sebelum Yakoba Lokbere pindah partai untuk maju dalam pencalegan pada Pileg 2019, DPP PDIP telah memecatnya terlebih dahulu.

“Jadi, sebelum pindah partai, sudah diberikan sanksi pemecatan dari anggota DPR Papua. Itu tidak main-main, karena dalam rekomendasi ada salah satu butir berbunyi apabila bagi kader partai yang tidak melaksanakan rekomendasi ini, akan diberikan sanksi tegas,” bebernya.

Untuk itu, lanjut Edoardus, apa yang dilakukan anggota Komisi V DPR Papua itu, sangat bertentangan dengan rekomendasi partai. “Jadi, tidak lama setelah debat kandidat di Jakarta, sudah ada surat itu,” ujar Edoardus Kaize.

Edoardu mengatakan, kini DPD PDIP Papua telah mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Papua, Yakoba Lokbere. Bahkan, telah disetujui oleh DPP PDIP pada 10 Agustus 2018, yang akan digantikan oleh Marthinus Doga Kurisi, dari Daerah Pemilihan Papua 6 yang memperoleh suara terbanyak dibawahnya.

“Jadi, proses PAW terhadap Yakoba Lokbere, sudah berjalan. Rupanya belum sampai di Mendagri. Tadi, Pak Ketua DPR Papua beri tahu baru ada di Dok II Jayapura, sebenarnya saya besok akan ke Depdagri untuk urus ini, karena sudah ada yang menggantikan yakni Marthinus Doga Kurisi yang sudah siap,” ungkapnya.

Untuk itu, Edoardus menambahkan, pihaknya menunggu SK Mendagri terkait usulan PAW anggota DPR Papua dari PDIP itu. Namun, ia berharap agar SK Mendagri itu sudah bisa turun sebelum 21 Desember 2018.

“Jika sebelum 21 Desember, sudah turun SK. Kalau misalnya sidang ditutup 21 Desember, berarti Marthius Doga bisa dilantik bersama, tapi jika sidang ditutup Januari, maka ia dilantik Januari 2019,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya