Beberapa waktu lalu, kata Sigit, pihaknya pernah menindak 20 odong-odong di kawasan Jakarta Utara bersama aparat kepolisian. Ia menargetkan hingga akhir Desember 2018 penertiban odong-odong sudah selesai.
"Ada 20 odong-odong kita tangkepin di Jakarta Utara bekerjasama dengan kepolisian karena melanggar undang-undang lalu lintas. Odong-odong itu bukan jenis angkutan umum," tegasnya.
Sigit mengaku akan memberi edukasi kepada para sopir dan pemilik odong-odong bahwa kendaraan itu sangat berbahaya bagi para penumpang dan yang mengendarainya. Ia mengimbau kepada para sopir untuk beralih profesi menjadi pengendara angkutan umum.
"Kalau dia punya SIM untuk mobil, kita edukasi mereka untuk mereka sebagai sopir angkutan umum, karena kita masih punya kuota," ujarnya.