"Jangan dilupakan bahwa keberadaan odong-odong sebagai sarana rekreasi ini perlu dibina dan diarahkan oleh Pemkot, serta dikembangkan ke arah yang positif. Karena memenuhi kebutuhan rekreasi keluarga dan menyangkut pencarian nafkah pengelola odong-odong," imbuhnya.
Sedangkan untuk upaya penertiban, kata dia, pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sekaligus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha odong-odong.
"Sebaiknya Pemkot berkoordinasi dengan kepolisian dalam melakukan penertiban, agar tidak mematikan usaha rekreasi rakyat yang secara kreatif tumbuh dari bawah, yang justru membutuhkan pembinaan dan pengembangan ke arah positif," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)