Presiden Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial ke Masyarakat Jambi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 16 Desember 2018 13:44 WIB
Presiden Jokowi bagikan SK Perhutanan Sosial ke masyarakat Jambi (Foto: Fakhrizal Fakhri/Okezone)
Share :

"Siapa yang bilang enggak cukup maju ke depan, sekarang umurnya berapa sih? 65 tahun, 35 tahun, berarti umur 90 tahun artinya sudah konsesi panjang. Yang diberikan kepada bapak ibu ini adalah hak yang diberikan untuk rakyat, kalau dulu konsesi diberikan yang gede, sekarang yang kecil-kecil, saya kasih ke rakyat," papar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menekankan bahwa tanah yang diberikan harus digarap dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pemerintah, kata dia, akan mencabut SK tersebut bila tanah tidak dikelola oleh masyarakat.

"Yang gede tidak digarap saya cabut, yang kecil enggak digarap saya cabut, setuju enggak? Ini lahannya masih banyak 91 ribu hektare, itu gede banget, gede sekali itu baru tahapan pertama dan nanti ada tahapan kedua, ketiga, agar rakyat betul-betul memiliki lahan untuk berproduksi," katanya menandaskan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya