KPK Tetapkan 2 Pejabat Waskita Karya sebagai Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 17 Desember 2018 17:48 WIB
Konferensi Pers KPK soal 2 Pejabat Waskita Karya Tersangka (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya ‎periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka korupsi.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Adapun, proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

 Baca juga: Kasus Rapat Fiktif, Dua Pejabat Kemenag Ditetapkan sebagai Tersangka Baru

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu FR dan YAS‎," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya