KPK Tetapkan 2 Pejabat Waskita Karya sebagai Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 17 Desember 2018 17:48 WIB
Konferensi Pers KPK soal 2 Pejabat Waskita Karya Tersangka (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif.

 Baca juga: Kejagung Kaji Hasil Penggeledahan Kantor Kemenkominfo

Atas perbuatannya, dua mantan pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya