Setnov Akui Bahas Proyek Listrik 35 Ribu Megawatt di Rumah Eni

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 18 Desember 2018 17:59 WIB
Setya Novanto saat sidang (foto: Arie/Okezone)
Share :

Setelah adanya beberapa pertemuan, Kotjo memberikan uang sebesar Rp4,75 miliar yang diminta oleh Eni s‎ecara bertahap.

Jaksa menduga, uang itu sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar ‎Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya