Setnov Akui Bahas Proyek Listrik 35 Ribu Megawatt di Rumah Eni

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 18 Desember 2018 17:59 WIB
Setya Novanto saat sidang (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) mengakui ikut membahas proyek listrik 35 ribu megawatt yang merupakan program pemerintah. Pembahasan itu terjadi di kediaman mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih bersama Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir.

Awalnya, Setnov membuka pembicaraan dengan Sofyan Basir terkait kelanjutan program 35 ribu megawatt yang dinilainya masih berjalan lambat. Kata Setnov, Sofyan Basir berjanji akan menjelaskan kendala dalam program tersebut.

Sebagaimana ‎hal tersebut diungkapkan Setnov saat bersaksi dalam perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk terdakwa Eni Maulani Saragih.

"Saya bilang dari targetnya pemerintah, khusunya presiden umumkan 35 ribu megawatt. Itu kok baru sampai 12 ribu megawatt, apa diperlambat? Oh enggak nanti saya akan jelaskan Pak Nov, kapan punya waktu nanti saya akan datang," beber Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

 (Baca juga: Kotjo Akui Dapat Keuntungan Dua Kali Lipat dari Proyek PLTU Riau-1)

Mantan Ketua Fraksi Golkar itu menyatakan bahwa pertemuan kembali berlanjut antara Sofyan Basir, Eni Saragih dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. Setnov mengklaim, pertemuan itu bukan atas inisiasinya.

Setnov menjelaskan, pada pertemuan kedua, Sofyan menyampaikan bahwa proyek listrik pemerintah baru berjalan 27 ribu megawatt. Padahal, target pemerintah untuk proyek listrik harus mencapai 35 ribu megawatt.

"Saya bilang kalau gitu, kalau memang baru segini, ini juga supaya bapak Presiden, bapak (Sofyan Basir) bikin (pengumuman) di koran supaya masyarakat juga tahu," tuturnya.

Terpidana perkara korupsi proyek e-KTP itu juga mengaku sempat mempertanyakan mengenai tender proyek PLTGU Jawa III, di Gresik, Jawa Timur, yang dibatalkan padahal telah muncul pemenang lelang. Kata Setnov, Sofyan telah membatalkan pemenang lelang karena PLN telah mampu mengerjakan proyek tersebut sendiri.

Setnov menyangkal bahwa dirinya meminta proyek PLTGU Jawa III. Menurut Setnov, dirinya hanya mempertanyakan prosedur penggarapan proyek PLTGU yang hanya dikerjakan oleh PLN sendiri.

 (Baca juga: KPK Periksa 3 Pengusaha Pemberi Gratifikasi ke Eni Saragih)

"Saya enggak tanyakan itu, saya tanyakan apa memang itu bisa dikerjakan oleh pihak lain karena itu kan sudah diputus. Tapi menurut beliau akan dikerjakan sendiri karena PLN mampu," klaimnya.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Eni dikenalkan oleh mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setnov kepada Johannes Kotjo pada 2016. Pada kesempatan itu, Setnov meminta Eni untuk mengawal Johannes Kotjo dalam proyek PLTU Riau.

Kotjo menjanjikan akan memberikan uang kepada Eni yang merupakan bagian fee agen untuk Kotjo dari konsorsium CHEC sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek PLTU Riau-1. Atas penawaran Kotjo tersebut, Eni menyanggupinya.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Eni kemudian mengenalkan Setnov dengan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir yang didampingi oleh Direktur pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat‎ Iwan.

Setelah adanya beberapa pertemuan, Kotjo memberikan uang sebesar Rp4,75 miliar yang diminta oleh Eni s‎ecara bertahap.

Jaksa menduga, uang itu sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar ‎Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya