BANDUNG - Eks Bupati Bandung Barat Abubakar divonis selama 5,5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (17/12/2018).
Ketua Majelis Hakim M. Fuad menyebutkan, Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili terdakwa Abubakar terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan denda 200 juta rupiah," ujarnya.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Abubakar pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp400 juta. Tak hanya itu, JPU juga menuntut untuk membayar uang ganti kerugian sebesar Rp601 juta jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti.