Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Divonis 5,5 Tahun Penjara

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 18 Desember 2018 01:30 WIB
Eks Bupati Bandung Barat Abubakar menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung (Foto: CDB Yudistira)
Share :

(Baca Juga: Tren Persepsi Publik soal Korupsi Turun Dalam 2 Tahun)

Kasus ini berawal dari keinginan Abubakar guna pencalonan istrinya Elin Suharliah dan pasangannya Maman Sunjaya dalam Pemilihan Bupati KBB 2018. Abu Bakar lantas meminta kepada Weti yang menjabat Kadisperindag dan Adiyoto yang menjabat Kepala Bapelitbangda mengumpulkan dana dari para SKPD.

Keduanya sempat melakukan pertemuan dengan Abubakar. Dalam pertemuan itu, Abubakar meminta bantuan kepada Weti dan Adiyoto. Selain itu, keduanya beserta para kepala SKPD lain turut melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan dengan para Kadis, Abubakar kembali menegaskan meminta bantuan untuk pencalonan istrinya. Iuran pun mulai dilakukan. Total ada 17 SKPD yang memberikan iuran bantuan dengan nominal Rp10-50 juta. Uang tersebut dikumpulkan di Weti dan Adiyoto yang kemudian diserahkan ke Abubakar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya