JAKARTA - Hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sebanyak 52% responden menilai tingkat korupsi meningkat. Sementara 21% responden menilai tingkat korupsi menurun.
Sedangkan 24% responden menilai tingkat korupsi tidak mengalami perubahan. Sebanyak tiga persen responden lainnya menjawab tidak tahu. Survei itu dilakukan pada 8 sampai 24 Oktober 2018 di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Jawa Timur, dan Maluku. Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka terhadap 2.000 responden berusia di atas 19 tahun yang dipilih secara acak menggunakan metode multistage random sampling.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Acara Kemah, Polisi Panggil Saksi Tambahan
Saat melansir hasil survei bertajuk Tren Persepsi Publik tentang Korupsi di Indonesia itu di sebuah hotel di Jakarta, peneliti senior LSI Burhanuddin Muhtadi menjelaskan kecenderungan masyarakat yang mengatakan korupsi itu meningkat, turun dibanding dua tahun belakangan.
"Secara umum mereka yang mengatakan tingkat korupsi meningkat, itu paling banyak 52% tetapi kalau kita bandingkan sejak 2016, tren mereka yang mengatakan meningkat meskipun masih mayoritas, itu trennya turun," ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan pada 2016, 70% responden menyatakan korupsi meningkat. Tren ini melorot tahun lalu menjadi 55% responden menilai tingkat korupsi meningkat.
Baca juga: Kejari Jakpus Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Ternak
Temuan lainnya, lanjut Burhanuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling banyak dikenal (81%) sebagai lembaga yang melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi dan paling banyak dinilai efektif dalam melakukannnya (85%) dari yang mengetahuinya.
Hanya 57% responden mengetahui presiden sebagai lembaga yang memberantas korupsi. Dari jumlah tersebut, 76% responden menilai pemberantasan korupsi dilakukan oleh presiden berjalan efektif.
Kemudian 54% responden mengetahui polisi sebagai lembaga yang memberantas korupsi. Dari jumlah tersebut, 66% responden menilai pemberantasan korupsi dilakukan oleh polisi berjalan efektif.
Lebih lanjut Burhanuddin mengungkapkan temuan lainnya dalam hasil survei itu adalah 69% responden menilai pemerintah pusat serius/sangat serius dalam memberantas korupsi. Sebanyak 63% responden menganggap pemerintah provinsi serius/sangat serius dalam memerangi korupsi dan 62% responden menyatakan pemerintah kabupaten/kota serius/sangat serius dalam melawan rasuah.
Menurut Burhanuddin, survei tersebut juga menemukan 63% responden menilai pemberian uang atau hadiah ketika berhubungan dengan instansi pemerintah adalah tindakan yang tidak wajar, sedangkan 34% lainnya menyatakan hal itu perbuatan wajar dan tiga persen responden menjawab tidak tahu.
Baca juga: KPK: Korupsi Terjadi karena Sebagian Orang Berintegritas Berdiam Diri
Hasil survei LSI dan ICW itu menunjukkan pula 75% reponden menilai KPK sebagai lembaga paling bertanggung jawab dalam memberantas korupsi, disusul polisi (29 persen) dan presiden (28 persen).
Temuan lainnya adalah tingkat kepercayaan terhadap KPK paling tinggi (85%), diikuti presiden (84%), polisi 75%, dan Majelis Ulama Indonesia (73%).