BANDUNG - Eks Bupati Bandung Barat Abubakar divonis selama 5,5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (17/12/2018).
Ketua Majelis Hakim M. Fuad menyebutkan, Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili terdakwa Abubakar terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan denda 200 juta rupiah," ujarnya.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Abubakar pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp400 juta. Tak hanya itu, JPU juga menuntut untuk membayar uang ganti kerugian sebesar Rp601 juta jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti.
(Baca Juga: Korupsi di Indonesia Makin Marak, Apa yang Salah?)
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, tuntutan JPU soal pencabutan hak politik sebagai warga negara dengan mencabut hak untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun, juga ditolak oleh majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Abubakar beserta tim penasehat hukumnya menerima atas vonis yang diterimanya. "Insya Allah secara secara pribadi saya dapat menerima. Dan mudah-mudahan ini jadi pembelajaran. Terima kasih mudah-mudahan, Allah memberi kekuatan pada saya dan keluarga, untuk menjalaninya," ungkap Abubakar yang disampaikan langsung kepada majelis hakim.
Sebelum Abubakar, hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada pemberi gratifikasi, yakni mantan Kepala Disperindag Kabupaten Bandung Barat (KBB), Weti Lembanawati dan Kepala Bappelitbangda KBB Adiyoto.
Kepada Weti, majelis hakim memvonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sedangkan Adiyoto divonis 4,5 tahun dengan denda Rp200 juta.
(Baca Juga: Tren Persepsi Publik soal Korupsi Turun Dalam 2 Tahun)
Kasus ini berawal dari keinginan Abubakar guna pencalonan istrinya Elin Suharliah dan pasangannya Maman Sunjaya dalam Pemilihan Bupati KBB 2018. Abu Bakar lantas meminta kepada Weti yang menjabat Kadisperindag dan Adiyoto yang menjabat Kepala Bapelitbangda mengumpulkan dana dari para SKPD.
Keduanya sempat melakukan pertemuan dengan Abubakar. Dalam pertemuan itu, Abubakar meminta bantuan kepada Weti dan Adiyoto. Selain itu, keduanya beserta para kepala SKPD lain turut melakukan pertemuan.
Dalam pertemuan dengan para Kadis, Abubakar kembali menegaskan meminta bantuan untuk pencalonan istrinya. Iuran pun mulai dilakukan. Total ada 17 SKPD yang memberikan iuran bantuan dengan nominal Rp10-50 juta. Uang tersebut dikumpulkan di Weti dan Adiyoto yang kemudian diserahkan ke Abubakar.
(Arief Setyadi )