(Baca Juga: Korupsi di Indonesia Makin Marak, Apa yang Salah?)
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, tuntutan JPU soal pencabutan hak politik sebagai warga negara dengan mencabut hak untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun, juga ditolak oleh majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Abubakar beserta tim penasehat hukumnya menerima atas vonis yang diterimanya. "Insya Allah secara secara pribadi saya dapat menerima. Dan mudah-mudahan ini jadi pembelajaran. Terima kasih mudah-mudahan, Allah memberi kekuatan pada saya dan keluarga, untuk menjalaninya," ungkap Abubakar yang disampaikan langsung kepada majelis hakim.
Sebelum Abubakar, hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada pemberi gratifikasi, yakni mantan Kepala Disperindag Kabupaten Bandung Barat (KBB), Weti Lembanawati dan Kepala Bappelitbangda KBB Adiyoto.
Kepada Weti, majelis hakim memvonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sedangkan Adiyoto divonis 4,5 tahun dengan denda Rp200 juta.