Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Divonis 5,5 Tahun Penjara

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 18 Desember 2018 01:30 WIB
Eks Bupati Bandung Barat Abubakar menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung (Foto: CDB Yudistira)
Share :

(Baca Juga: Korupsi di Indonesia Makin Marak, Apa yang Salah?)

Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, tuntutan JPU soal pencabutan hak ‎politik sebagai warga negara dengan mencabut hak untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun‎, juga ditolak oleh majelis hakim.

Atas putusan tersebut, Abubakar beserta tim penasehat hukumnya menerima atas vonis yang diterimanya. "Insya Allah secara secara pribadi saya dapat menerima. Dan mudah-mudahan ini jadi pembelajaran. Terima kasih mudah-mudahan, Allah memberi kekuatan pada saya dan keluarga, untuk menjalaninya," ungkap Abubakar yang disampaikan langsung kepada majelis hakim.‎

Sebelum Abubakar, hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada pemberi gratifikasi, yakni mantan Kepala Disperindag Kabupaten Bandung Barat (KBB), Weti Lembanawati dan Kepala Bappelitbangda ‎KBB Adiyoto.

Kepada Weti, majelis hakim memvonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sedangkan Adiyoto divonis 4,5 tahun dengan denda Rp200 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya