JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK memanggil dua dosen STAN Indonesia Mandiri, yaitu Leni Susanti dan Nur Hayati. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Saputro, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta (PJT) II.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka DS,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).
Selain memanggil dua dosen STAN itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Novi Rukhviyanti selaku dosen, Ivan Aries Setiawan selaku dosen, Rennys Amalia selaku Administrative Secretary Talenta Aluminium, Sarjito Surya selaku dosen, Yoyo Sudaryo selaku ketua STAI INABA, serta Muhammad Syamsul Rizal selaku Kepala Divisi Pengendalian Kinerja dan Sistem Manajemen.
KPK juga memanggil Esthi Pambangun selaku Kepala Divisi P3 PJT II, Bayu Indra Setia selaku dosen Unpas, dan Evan Jaelani selaku dosen.
“Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Djoko Saputro,” kata Febri.