Usut Korupsi Dirut Perum Jasa Tirta II, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 19 Desember 2018 10:55 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Dok Okezone)
Share :

(Baca Juga : Geledah Kantor Perum Jasa Tirta ll, Penyidik KPK Sita Barbuk Penting)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputro (DS) dan pihak swasta Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Atas perbuatan tersebut, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : KPK Panggil Bos PT BMEC Terkait Korupsi Dirut PJT II)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya