JAKARTA - Setelah berhasil membocorkan adanya praktik korupsi pada dana hibah dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), KPK juga berhasil membongkar bila pegawai KONI tak digaji selama 5 bulan.
“Kami mendapatkan informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terkahir belum menerima gaji,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Sehingga, kata Saut, pihak KPK sangat menyesalkan adanya korupsi kasus suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan KONI.
“Para pejabat, yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI,” tegas dia.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, Kelima tersangka adalah Mulyana Deputi IV Kemenpora RI, Adhi Purnomo Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Eko Triyanto Staf Kemenpora, Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI dan Jhonny E Awuy Bendahara Umum KONI.
Baca Juga: KPK Amankan 9 Orang Dalam OTT di Kemenpora
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah yang dikeluarkan Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana, Adhi Purnomo Eko Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ending Fuad dan Jhonny E Awuy disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Edi Hidayat)