Inneke Koesherawati Bakal Bersaksi Terkait Suap Eks Kalapas Sukamiskin

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 19 Desember 2018 10:47 WIB
Inneke Koesherawati di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (foto: CDB Yudistira/Okezone)
Share :

(Baca Juga: Tawa Setnov Merespons soal Bilik Asmara Fahmi Darmawansyah di Lapas Sukamiskin) 

Sejumlah uang suap tersebut diberikan tiga para narapidana melalui Hendry Saputra. Uang tersebut bertujuan agar para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin.

Atas perbuatannya, Wahid Husen dan Hendry Saputra didakwa melanggar Pasal 12 huruf bdan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya