Menurut Febri, pihaknya akan langsung mendalami dokumen-dokumen yang disita di dua lokasi itu. Salah satu dokumen yang dinilai Febri cukup penting yakni terkait proposal keuangan. Hanya saja, Febri memastikan bahwa tidak ada penyitaan uang dalam penggeledahan itu.
"Tidak ada penyitaan uang yang saya dapatkan informasinya, tapi dokumen-dokumen ada. Apakah termasuk dokumen keuangan karena dana hibah itu kan macam-macam ya, kalau proposal tentu disana ada data keuangan, data kegiatan untuk dokumen hibah," terangnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).