(Baca Juga: Kader Hanura Demo Tuntut KPU Masukkan OSO ke Daftar Caleg DPD)
Diketahui, OSO harus tetap menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik jika tetap ingin jadi calon anggota DPD.
OSO diberikan waktu oleh KPU hingga 21 Desember untuk menyerahkan surat tersebut. Namun, OSO enggan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Hanura.
Hingga akhirnya, kader Hanura turun gunung menggeruduk KPU agar tetap OSO dimasukan ke dalam daftar calon tetap anggota DPD.
(Arief Setyadi )