JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mencermati sidang dakwaan perkara dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Lippo Group, Meikarta, yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya dugaan aliran uang ke sejumlah pejabat di Pemprov Jabar.
Sebagaimana dalam dakwaan, disebutkan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, Yani Firman menerima uang dalam amplop sejumlah 90 ribu Dolar Singapura dari konsultan Lippo Group, Henry Jasmen P. Sitohan, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.
"Dugaan aliran dana itu tidak hanya di pejabat Pemkab Bekasi tapi juga ada di pejabat tingkat provinsi dan sudah kami uraikan, tentu kami telusuri dan kami buktikan satu per satu di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).
(Baca Juga: Aher Mangkir sebagai Saksi Suap Meikarta, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan)