KPK Kembali Tetapkan 3 Tersangka Suap Jaksa Kejati Bengkulu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 26 Desember 2018 20:00 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga petinggi Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII, Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan irigasi di Bengkulu.

Ketiga tersangka itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja (Satker) PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, Apip Kusnadi, Kepala Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu M Fauzi, dan Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu, Edi Junaidi.

"Dalam penanganan pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2018).

Baca Juga: KPK OTT di Kejati Bengkulu, Ini Deretan Jaksa yang Bernasib Serupa


Febri memaparkan, Apip bersama-sama Fauzi dan Edi Junaidi diduga telah memberikan suap kepada Parlin sebesar Rp150 juta dalam dua tahap. Suap itu diberikan agar Kejati Bengkulu tidak melanjutkan dan menghentikan Pulbaket yang dilakukan Kejati Bengkulu terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi Air Manjunto di Kabupaten Mukomuko.

"Uang senilai Rp150 juta tersebut merupakan kesepakatan dari permintaan sebelumnya sebesar Rp185 juta," papar Febri.

Uang suap yang diberikan tiga tersangka kepada Parlin itu merupakan bagian dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII Bengkulu dengan sejumlah rekanan yang menggarap proyek-proyek di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya