Selanjutnya, kata Abdul Basir, suap yang diberikan Eddy Sindoro kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution untuk menunda proses pelaksanaan Aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) yang seharusnya membayar uang pengganti.
“PT MTP harus membayar uang pengganti kepada PT. Kymco sebesar 11.100,000 dollar Amerika Serikat. Itu berdasarkan putusan Singapore International Abitration Centre (SIAC) yang telah dinyatakan wanprestasi. Namun, PT MTP tak melakukan pembayaran uang ganti rugi kepada PT. Kymco. Sehingga, PT Kymco melakukan gugatan Aanmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Jaksa Abdul Basir.
Tidak hanya satu kasus, Eddy juga meminta kepada Panitera PN Jakarta Pusat untuk
menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL), meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang.