Jaksa Dakwa Eddy Sindoro Telah Menyuap Panitera PN Jakpus Rp150 Juta dan USD50.000‎

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 27 Desember 2018 16:08 WIB
Sidang Suap Panitera Hakim PN Jakpus dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor (foto: Harits/Okezone)
Share :

Dimana saat mengajukan PK, PT. AAL telah melewati batas waktu 180 hari sejak putusan Kasasi diterima PT AAL sejak 7 Agustus 2015 sesuai Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Sehingga, Eddy Sindoro kembali mengutus pegawainya Dody Aryanto Supeno untuk meminta bantuan kepada Eddy Nasution agar dapat menerima pendaftaran PK meski sudah melewati batas waktu.

(Baca Juga: Lucas Ragukan Kesaksian Dina Soraya di Sidang Kasus Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro) 

“Melalui Dody menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta dan 50 ribu dollar Amerika Serikat kepada Edy Nasution,” jelas Jaksa.

Atas perbuatan Eddy Sindoro, didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke- KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya