JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro terkait suap terhadap panitera hakim di Pengadilan Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Eddy Sindoro telah melakukan tindakan memberikan suap terhadap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp150 juta dan USD50 ribu.
(Baca Juga: Eks Petinggi Lippo Group Segera Duduk di "Kursi Pesakitan")
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata JPU KPK, Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Eddy Sindoro memberikan suap dibantu oleh pegawainya PT. Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.