JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Berkas penyidikan mantan Chairman PT Pramaount Enterprise itu sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini. Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum nantinya digelar sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Rencananya, sidang dilakukan di PN Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
(Baca Juga: Lucas Ragukan Kesaksian Dina Soraya di Sidang Kasus Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro)
Febri menambahkan, sejauh ini KPK telah mengumpulkan keterangan dari 38 saksi dalam proses penyidikan Eddy Sindoro. Unsur saksi meliputi, Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, PNS Mahkamah Agung Republik Indonesia, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemudian, Direktur PT. Metropolitan Tirta Perdana (PT. MTP), Sekretaris Paramount Land, Advokat Cakra & Co Acvocate & Legal Consultant, dan pihak swasta lainnya.