JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang tersangka sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya melakukan pengumpulan informasi, data mencermati fakta persidangan. Sehingga KPK pun meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan lagi seorang tersangka dalam kasus Bakamla.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan seorang tersangka yaitu ESY (Erwin Sya'af Arief),” kata Febri dalam konfresi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
(Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politik Fayakhun Dicabut)