JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief, sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menduga peran Erwin adalah perantara untuk membantu Fahmi Darmawansyah memberikan suap kepada eks anggota Komisi I DPR Fayakhun.
“Erwin (ESY) diduga membantu Sdr. Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT. Merlal Esa memberikan suap kepada Sdr Fayakhun Andruadn selaku Anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019,” papar Febri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Febri melanjutkan, Erwin menjadi perantara guna mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.