(Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka di Kasus Suap Bakamla)
“Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar USD 911.480 (setara sekitar Rp 12 Miliar), yang dikirim secara bertahap sebanyak 4 kall melalui rekenlng dl Singapura dan Guangzhou China,” bebernya.
Selain itu, kata Febri, kepentingan Erwin membantu Fahmi adalah apabila APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla RI disetujui maka pengadaan Satelit Monitoring (Satmon) akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia.
“Dimana ESY (Erwin) adalah Managing Director perusahaan tersebut,” tandas Febri.
Atas perbuatannya, Erwin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)