Ini Peran Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Bakamla

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 27 Desember 2018 18:55 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Share :

(Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka di Kasus Suap Bakamla)

“Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar USD 911.480 (setara sekitar Rp 12 Miliar), yang dikirim secara bertahap sebanyak 4 kall melalui rekenlng dl Singapura dan Guangzhou China,” bebernya.

Selain itu, kata Febri, kepentingan Erwin membantu Fahmi adalah apabila APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla RI disetujui maka pengadaan Satelit Monitoring (Satmon) akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia.

“Dimana ESY (Erwin) adalah Managing Director perusahaan tersebut,” tandas Febri.

Atas perbuatannya, Erwin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya