Ini Peran Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Bakamla

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 27 Desember 2018 18:55 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief, sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menduga peran Erwin adalah perantara untuk membantu Fahmi Darmawansyah memberikan suap kepada eks anggota Komisi I DPR Fayakhun.

“Erwin (ESY) diduga membantu Sdr. Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT. Merlal Esa memberikan suap kepada Sdr Fayakhun Andruadn selaku Anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019,” papar Febri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

Febri melanjutkan, Erwin menjadi perantara guna mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.

(Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka di Kasus Suap Bakamla)

“Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar USD 911.480 (setara sekitar Rp 12 Miliar), yang dikirim secara bertahap sebanyak 4 kall melalui rekenlng dl Singapura dan Guangzhou China,” bebernya.

Selain itu, kata Febri, kepentingan Erwin membantu Fahmi adalah apabila APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla RI disetujui maka pengadaan Satelit Monitoring (Satmon) akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia.

“Dimana ESY (Erwin) adalah Managing Director perusahaan tersebut,” tandas Febri.

Atas perbuatannya, Erwin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya