Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, sangat menyayangkan ada masyarakat yang berlaku seperti itu.
"Yang perlu diketahui oleh masyarakat yaitu keberadaan polisi lalu-lintas di jalan merupakan bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat," jelasnya.
Karena menurutnya, tugas polisi sendiri sesuai pasal 13 UU Kepolisian itu jelas, selain menghadirkan kamtibmas, menegakkan hukum, juga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Artinya keberadaan kepolisian bukan hanya semata-mata mencari pelanggaran.
"Justru keberadaan polisi melayani pengguna jalan yang lain agar masyarakat bisa terselamatkan dari kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menimbulkan fatalitas dan korban kecelakaan," ucapnya.
(Salman Mardira)