PANGANDARAN - Gudang penyimpanan logistik Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, selain tidak representatif serta tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Sub Bagian Umum KPU Pangandaran Imam Mustofa Kamal mengatakan, penyimpanan logistik Pemilu telah diatur dalam Surat Edaran KPU RI yang dikeluarkan 14 Agustus 2018.
(Baca Juga: Kapolri Prediksi Pelaksanaan Pileg di Jawa Barat Akan Memanas)
Surat tersebut ber nomor 1256/PP.10.5.-SD/07SJ/VIII/2018 Perihal Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilu Tahun 2019.