Bareskrim Tangkap 5 Orang Komplotan Sabu Jaringan Indonesia-Malaysia

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 28 Desember 2018 14:14 WIB
Ilustrasi sabu (Okezone)
Share :

 

Setelah megamankan ketiga tersangka, polisi terus melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka MSK yang berperan sebagai pengatur keuangan jaringan tersebut.

"Satgas NIC menangkap lagi tersangka WNA Malaysia berinisial RSC yang merupakan pengendali dari Malaysia," tuturnya.

Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan itu antara lain tujuh bungkus plastik isi sabu, delapan handphone dan sepuluh buku catatan transaksi peredaran narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Dalam hal ini, para tersangka terancam hukuman mati.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya