Ironisnya, setelah RA mencari keadilan dan menulis kejadian yang dialaminya melalui media sosial. RA malah mendapatkan surat tentang pemberhentian kontraknya.
"Ternyata, Dewan Pengawas justru membela perilaku bejat itu. Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya me-PHK saya sejak akhir Desember 2018. Saya menolak menandatangani Surat Perjanjian Bersama tersebut," tuturnya.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Baiq Nuril: Penggunaan UU ITE Mengkhawatirkan
Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan atas peristiwa itu ke pihak kepolisian. "Rencana hari Senin akan memproses secara hukum," tutupnya.
(Fakhri Rezy)