JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola menangkap tiga tersangka terkait dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepakbola ajang Liga 2 dan Liga 3 2018. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan peran ketiganya.
Ketiganya adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit, Priyanto (P) alias Mbah Pri dan anaknya Anik Yuni Artikasari (A) alias Tika.
Argo Yuwono menjelaskan bahwa Priyanto berperan untuk mencari wasit yang dapat 'diatur' dalam mengatur pertandingan. Dirinya bekerja sesuai arahan Johar Lin Eng.
"Dia (Johar) menyuruh komunikasi ke P. P mantan (anggota) Komisi Wasit. P tahu, artinya ada 35 wasit, jadi dia tahu, tidak semua wasit bisa diajak kompromi, tetapi (wasit) tertentu saja yang diajak sama dia," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Okezone)
Biasanya, lanjut Argo, klub yang meminta bantuan Johar Ling Eng agar bisa menang dalam kompetisi. Kemudian Johar menginstruksikan pengurus klub untuk berkomunikasi dengan Priyanto agar bisa dicarikan wasit yang dapat diatur.
(Baca juga: Selain Johar Lin Eng, Polisi Juga Tangkap Eks Anggota Komisi Wasit dan Anaknya)
"Jadi kalau klub sudah komunikasi dengan dia tinggal ditentukan wasitnya siapa," paparnya.
(Baca juga: Johar Lin Eng Resmi Jadi Tersangka Mafia Skor Sepakbola)
Sementara Anik, kata dia, merupakan mantan wasit futsal yang berperan sebagai asisten dari pelapor mantan manager Persibara Banjarnegara Lasmi Indrayani. Di sana Anik bertugas mengumpulkan uang dari pelapor untuk dibagi-bagi kepada sejumlah pihak terkait dengan pengaturan skor dalam sebuah pertandingan.
Ini Peran Mbah Putih dalam Sindikat Pengaturan Skor Liga 2 dan Liga 3. https://t.co/ZxeKcAgjAR
— Okezone (@okezonenews) December 28, 2018
"Dia (Anik) menerima juga uang dari pelapor, intinya setiap pertandingan mengeluarkan uang Rp100 juta sampai 200 juta. Dibagi yang terima si A, nanti dia dikirim ke P nanti ngirim ke J," ungkapnya.
(Salman Mardira)