JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap ketok palu dari Gubernur nonaktif Zumi Zola. Dalam perkara ini, diduga kuat, ada 53 anggota DPRD Jambi yang diduga menerima uang suap.
Penetapan tersangka itu diketahui karena adanya keterangan resmi dari KPK yang menyatakan telah melakukan penyidikan baru terkait perkara tersebut. Diketahui, proses penyidikan KPK selalu diiringi dengan penetapan tersangka.
Baca juga: Zumi Zola Divonis 6 Tahun, Ini Tanggapan Plt Gubernur Jambi
"KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dalam kasus terkait uang ‘ketok palu’ di DPRD Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (28/12/2018).