JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menggelar perayaan Tahun Baru 2019 dengan menyajikan panggung hiburan di lima titik yang berlokasi di kawasan Jakarta Pusat.
Namun, dalam kegiatan tersebut dipastikan tidak akan ada pesta kembang api lantaran dilarang oleh kepolisian.
"Karena kita memang enggak ada izin (dari polisi) untuk kembang api. Diimbau agar masyarakat menikmati (tahun baru) dengan tidak hura-hura banget," ujar Plt Kadisparbud DKI Asiantoro saat dihubungi Okezone, Jumat (28/12/2018).
(Baca Juga: Polri Jaga Ketat 1.904 Lokasi Perayaan Tahun Baru 2019)